Diduga Sebar Fitnah Pada Group WhatsApp, ESM Dilaporkan Ke Polres Kepulauan Tanimbar.

banner 468x60

Saumlaki, GantaraNews.id-

ESM resmi dilaporkan ke pihak Polres Kepulauan Tanimbar terkait dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah yang dilakukan melalui group WhatsApp Suara Rakyat Tanimbar berisikan 102 keanggotaan. Laporan Pengaduan tersebut telah dilayangkan kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku Senin,06/10/2025 sekitar pukul 19.00 wit

 

Adapun laporan dimaksud, wartawan media ini saat mewawancarai isteri pelapor berinisial LL ia (LL-red) menyatakan bahwa “Dugaan Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah berawal dari komentar dan voice note yang dikirim oleh terlapor ESM di group WhatsApp SRT tersebut, dan dalam pernyataan terlapor ESM diduga memerintahkan sejumlah anggota Buser Polres Kepulauan Tanimbar untuk memeriksa dugaan timbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah milik pelapor MO, bahkan disebut-sebut mengancam akan menangkap Pelapor, terangnya.

Bacaan Lainnya

 

Selanjutnya, sekitar pukul 02.15 WIT, pihak SPKT beserta Kanit Buser Polres Kepulauan Tanimbar tiba di TKP, lokasi kediaman MO guna memastikan laporan tersebut, namun setelah penggeledahan dilakukan alhasil tidak ditemukan penampungan minyak tanah dan hanya jerigen 5 liter yang kosong, Ujar LL

 

Menurut LL, tindakan terlapor ESM tersebut sangat merugikan pihaknya karena mengandung unsur fitnah dan/atau tuduhan yang tidak benar. Hal tersebut seolah-olah ia LL dan suaminya adalah pelaku penimbunan BBM dan setelah pengecekan di lokasi oleh pihak kepolisian, terbukti tuduhan tersebut tidak benar, ujarnya.

 

Dalam laporan/pengaduan, Pelapor MO menegaskan bahwa tindakan terlapor ESM diduga melanggar ketentuan Pasal 27 A, Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”.

 

LL juga meminta kepada Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar agar segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor ESM untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 “Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, agar ke depan tidak ada lagi tindakan serupa yang bisa merugikan orang lain,” Pinta LL, tutupnya.

 

(Red-GN tim).

 

 

Pos terkait