Diduga Oknum BPD Desa Amdasa Melakukan Pembelian Kayu Secara Ilegal.

banner 468x60

Saumlaki,GantaraNews.id

Pemuatan kayu yang diduga ilegal oleh salah satu oknum BPD Desa Amdasa Reksy Angwarmase, akhirnya tim Tanimbar Media Center (TMC ) mengikuti dan berhasil menemukan bahwa kayu-kayu tersebut di muat dengan mobil pick up hitam dengan plat nomor “DE8200 AE, kayu tersebut kurang lebih 3 kubik, diantar serta ditampung pada kompleks atau lokasi BTN lorong 2 Saumlaki, depan kediaman oknum BPD desa Amdasa itu, Sabtu 17/05/2025 sekitar pukul 17.00 WIT.

Pada saat tim menanyakan ke saudara Reksi Angwarmase, dirinya menyampaikan bahwa kayu tersebut dibeli untuk merehap rumah miliknya, serta menegaskan kepada tim ini bahwa kayu tersebut bukan ilegal maka pihak kepolisian saja tidak bisa menahan dan juga kayu-kayu tersebut dibeli dari salah satu operator sensor yang biasanya disapa dengan Apdon asal Desa Batuputih Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tuturnya.

Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur sanksi atau tindak pidana bagi pembelian kayu ilegal juga bertujuan untuk mencegah dan memberantas pengrusakan hutan secara efektif dan efisien, termasuk dalam ilegal logging dan pasal 12 huruf d Undang-Undang PPPH yang mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan ilegal logging, termasuk pembelian kayu ilegal.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, bahwa kayu yang dibeli bukan dari perusahan resmi maka disebut Ilegal. dan kayu yang sah atau Legal adalah kayu tersebut memiliki asal-usul yang jelas, memiliki izin penebangan yang sah, juga memenuhi semua persyaratan dan legalitas.

Terkait dengan hal dimaksud, maka tim media ini meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, dan KPH Saumlaki, berdasarkan ketentuan undang-undang Kementrian Kehutanan agar secepatnya memeriksa, dan melakukan penyitaan serta menindak dengan tegas kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh oknum BPD Desa Amdasa itu.

 

(Red-TMC).

Pos terkait