Diduga Ditipu Ratusan Juta Oleh Partner Bisnisnya, Seorang Pedagang Mengadu Ke Gantara

banner 468x60

Rumiyati (berjilbab), foto : M Habil

Indramayu (Gantaranews.id) Rumiyati (47) seorang Ibu pedagang keliling perabot rumah tangga, asal Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya, Indramayu. Diduga ditipu ratusan juta oleh temannya sekaligus partner bisnisnya.

(12/6/2024) Kepada LSM Garda Taruna Nusantara (Gantara) di Blok Wismajati Desa Sukaurip, Balongan Kabupaten Indramayu. Rumiyati  mengadukan kronologis sehingga dia menjadi korban penipuan temannya (El) warga Blok Cayu RT 17 RW 05 Desa Suka Slamet

Sekitar setahun yang lalu (El) mendatangi Rumiyati, dengan memelas agar dia dipekerjakan sebagai tenaga penjualan. Karena merasa kasihan akhirnya Rumiyati menerima (El), namun lambat laun Rumiyati menaruh curiga kepada (El).

Bacaan Lainnya

Kecurigaan Rumiyati bukannya tidak berdasar, semua itu disebabkan sejak (El) menjadi tenaga penjualan perabot alat rumah tangga,  belum ada pembayaran dari para pembeli, padahal menurut catatan order barang yang terjual sangatlah banyak dan tagihannya mencapai puluhan juta rupiah.

Masih Rumiyati, modus yang digunakan (El) adalah dengan membuat pengajuan pembelian secara kredit seperti Hand Phone, sembako dan barang lainnya. Namun dipengajuan tersebut (El) memakai nama nama fiktif. Tak ayal akbita ulah (El) Rumiyati merugi banyak bahkan nyaris bangkrut.

“Sedikit pun saya tidak menyangka, kalau El yang awalnya menghiba-iba sembari mengadukan masalah goncangan ekonomi rumah tangganya dan meminta saya untuk menjadikan dia tenaga pembantu pemasaran, akhirnya  lari dari tanggungjawab,” ujar Rumiyati

“Padahal saya sudah mengeluarkan modal ratusan juta untuknya, dengan alasan untuk memenuhi permintaan para pelanggan yang ada dalam catatannya. Dan kemudian setelah saya telusuri ternyata sebagian besar nama-nama para pembeli tersebut fiktif,” ujarnya menambahkan.

Karena tidak ada itikad baik dari (El), akhirnya Rumiyati mengadukan permasalahan ini ke pemerintah setempat melalui Lurah atau Kasi

“bahkan saat itu saya diantar langsung oleh Lurah untuk konsultasi ke penyidik Polsek Kroya Kabupaten Indramayu,  sesampainya di Mapolsek kami ditemui oleh pihak Reskrim. Dan mendapat jawaban kalau untuk perkara yang diadukan ini kurang cukup bukti,” kata Runiyati.

“Namun jika saya kurang puas, pihak Reskrim menyarankan agar saya membuat pengaduan tertulis, agar mempermudah penyidik Polsek Kroya melakukan proses hukumnya, ” tambahnya.

Menanggapi kasus yang menimpa Rumiyati, dan kurang nya bukti menurut Reskrim Polsek Kroya. Buah Gultom koordinator Gantara Kabupaten Indramayu menjelaska. Berdasarkan Perkap 6/2019 huruf b bagi petugas SPKT/SPK yang menerima laporan ataupun pengaduan masyarakat agar melakukan kajian awal guna menentukan layak tidaknya dibuatkan laporan polisi. Kemudian jika menurut Polisi pengaduan atau laporan tersebut tidak layak dibuatkan tanda terima laporan maka ia harus memberikan alasan yang sah secara hukum.

“Berdasar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022, diatur bahwa setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan dilarang untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya” ujar sosok yang juga merupakan aktivis hukum ini

“Jadi Ibu tidak perlu takut untuk mendatangi kembali unit SPKT/SPK Polsek setempat dan minta tanda terima atas pengaduan yang Ibu sampaikan,” tandasnya mengakhiri pembicaraan. (M. Habil)

Pos terkait