Chip Judi Slot Jadi Barang Bukt

banner 468x60

Gantaranews.id Surabaya –21 April 2025 Praktik perjudian slot online kembali terbongkar di Surabaya. Seorang pria berinisial AM (43), asal Sampang, Madura, ditangkap polisi saat tengah bermain judi slot di sebuah warung kopi kawasan Bulak Rukem. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Krembangan pada Kamis (10/4/2025) siang setelah mendapat laporan dari warga.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, pelaku sedang bermain slot online jenis Fafafa melalui aplikasi Higgs Games Island. Selain bermain, AM juga diketahui sebagai penjual chip—alat taruhan digital dalam permainan tersebut.

Pelaku membeli chip senilai 10 miliar (10B) seharga Rp300 ribu, lalu menjualnya kembali ke pemain lain untuk meraup keuntungan,” jelas Iptu Suroto.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 10 warna biru tosca yang digunakan untuk berjudi, serta uang tunai Rp472 ribu hasil penjualan chip.

Bacaan Lainnya

Chip judi slot tersebut kini turut dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

AM kini ditahan di Mapolsek Krembangan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang kini marak di lingkungan masyarakat.

Warga diminta tidak segan melapor bila menemukan praktik serupa di wilayahnya.(Bgs)

Pos terkait