Menurut Pakar Hukum Administrasi Unair Bagus Oktafian Abrianto S.H.,M.H BUMD Gadaikan Asetnya itu Sah Asal Hasil Keuntungan

banner 468x60

Bagus Oktafian Abrianto S.H.,M.H

Surabaya, Gantaranews.id – Polemik mengenai banyaknya anak perusahan BUMD sert usaha milik BUMD itu sendiri yang merugi, dan rame rame menggadaikan aset perusahaan ke pihak Bank membuat masyarakat awam bertanya mengenai boleh DNA tidaknya.

Menanggapi hal tersebut menurut pakar Hukum Administrasi dari Unibersitas Airlangga Surabaya. Bagus Oktafian Abrianto S.H.,M.H yang juga merupakan Dosen Bagian Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengatakan bahwa hal tersebut sah sah saja.

Bagus menjelaskan, kalaupun ada perusahaan milik BUMD yang megadaikan asetnya di Bank, hal itu diperbolehkan asal aset tersebut hasil dari hasil keuntungan kinerja BUMD tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi tidak Tidka serta merta aset BUMD itu Tidka bisa dijaminkan di Bank. Kalau berdasarkan Undang Undang aset daerah, bahwa aset BUMD tersebut bisa dijaminkan sepanjang aset tersebut hasil keuntungan BUMD tersebut,” ujar Bagus sosok dosen yang kharismatik.

Masih Bagus, untuk yang anak perusahaan dari BUMD yang gadaikan asetnya. Bagus menjelaskan bahwa hal itu murni masuk keuangan perusahaan, sehingga merujuknya kepada Undang Undang Perseroan Terbatas sehingga bisa sangat diagunkan.

Ketika ditanya apabila BUMD tidak bisa membayar apakah halnitu jadi beban Pemerintah Provinsi Jatim, Bagus menjawab dengan tegas tidak.

“Jadi begini BUMD dan BUMN setelah adanya Undang Undang yang baru itu bukan seperti dulu lagi, keuangan BUMD itu murni keuangan perusahaan. Sehingga bukan lagi masuk bagian keuangan daerah,” ujar nya

Walaupun dalam undang undang keuangan negara maupun daerah, BUMD itu termasuk kekayaaan daerah yang dipisahkan,” ujar Bagus Oktafian Abrianto S.H.,M.H.

Selain itu juga menurut Bagus, sejak di sahkannya Undang Undang BUMN dan BUMD yang baru, dimana dulu apabila perusahaan BUMD mengalami kerugian, maka kerugian tersebut merupakan kerugian negara. Dan komisaris atau direktur BUMN atau BUMD bisa diperiksa KPK diperiksa oleh kejaksaan dengan dugaan korupsi, tetapi diera sekarang hal tersebut tidak bisa dilakukan.

“Makanya dulu waktu Undang Undang BUMN mau disahkan banyak sekali yang menentang,” ujarnya.

“Jadi sudah resiko dari pemerintah daerah yang merupakan pemegang saham terbesar BUMD, apabila BUMD itu bangkrut maka daham itu pun ikut hangus,” tambahnya.

Kira kira solusi apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan BUMD dalam kebangkrutan ?. Bagus menjawab, seharusnya orang yang ada didalam BUamD tersebut merupakan orang yang profesional bener didalam bidangnya.

“Hari ini tidak menutup kemungkinan BUMD dikuasai atau dimanage oleh orang orang yang tidak sesuai tapi dekat dengan kekuasaan, atau tim sukses. Dan itu Tidka bisa karena BUMD merupakan perusahaan profesional,” kata Bagus menutup sesi wawancara.(Why)

 

Pos terkait