Marak Aplikasi Ubah Pulsa Jadi Uang, Pakar Hukum Minta OJK Dan BI Untuk Segera Bertindak

banner 468x60

Malang, Gantaranews.id – Maraknya aplikasi online yang menawarkan Jasa mengubah Pulsa menjadi Uang kini mendapat sorotan dari Pakar Hukum Bisnis di Indonesia.

Adinda Dwi Larasati, Pengajar Ilmu Hukum Universitas Negeri Malang menilai praktek jasa convert pulsa ini bertentangan dengan prinsip hukum tentang Mata Uang. Apalagi di dalam aplikasi convert pulsa itu, para pelaku usaha menetapkan rate pulsa dengan nilai prosentase tertentu.

“Para aplikator menetapkan rate prosentase di dalam aplikasinya. Misalnya kita punya pulsa 100 ribu, nanti di aplikasi akan dipotong 10-20 persen. Jadi nanti kita terima uang sebesar 80 ribu rupiah. Ini harus ada regulasi yang tegas.” Tegasnya.

Adinda menyebutkan, penetapan rate convert pulsa di dalam aplikasi secara analogikal dapat menempatkan Pulsa layaknya Mata Uang baru. “Jika prakteknya demikian, secara hukum, rate convert pulsa itu bisa diartikan sebagai nilai tukar atau kurs mata uang.” Ujar dosen berkacamata ini.

Bacaan Lainnya

Anehnya, hingga kini belum ada regulasi yang jelas untuk menetapkan rate convert pulsa itu. Kementerian Informasi (Kominfo) hanya mengeluarkan regulasi soal tarif pulsa, bukan rate convert.

Sebab itu, Adinda meminta agar Bank Indonesia dan OJK segera bertindak menertibkan Aplikasi-Aplikasi Online yang menyediakan jasa convert pulsa ini. “Agar peredaran rupiah di Indonesia tetap terjaga, dan Pulsa tidak menjadi mata uang baru di Indonesia, saya kira Bank Indonesia dan OJK harus segera menertibkan aplikasi-aplikasi itu.” Ujar Adinda.(Why)

Pos terkait