Kalah Dalam Gugatan Nomor Cantik Dan Harus Membayar Rp 140 Juta Telkomsel Ajukan Banding

banner 468x60

Makasar, Gantaranew.id – Kejadian  no Hand Phone baru, yang dibeli pelanggan Telkomsel namun nomor tersebut ternyata sudah dipakai atau terdaftar sebelumnya oleh orang lain mengakibatkan PT Telkomsel digugat di Pengadilan Negeri Makasar.

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com memberitakan,  Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Sucianto, seorang konsumen, terhadap PT Telkomsel dalam perkara sengketa penggunaan nomor cantik. Badan Usaha Milik Negara itu dihukum membayar ganti rugi Rp 140 juta kepada Sucianto. Terhadap putusan ini, Telkomsel akan mengajukan banding.

Gugatan ini tercatat dalam perkara perdata nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks, dan putusannya telah diunggah pada laman resmi Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/5/2025). Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan bahwa Telkomsel telah melakukan perbuatan melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat.

“Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian biaya operasional yang harus dikeluarkan penggugat Rp 140.000.000,” turut hakim membacakan bunyi putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain itu, telkomsel juga diminta untuk mengembalikan nomor cantik (0812222***) yang telah dibeli penggugat Rp 10 juta, dengan jaminan keamanan dan privacy.

“Serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa 1 kartu nomor perdana level golden sebagai pertanggungjawaban karena tidak dapat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan,” ujar hakim. Telkomsel juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 258.000.

Latar Belakang Gugatan Kasus ini bermula saat Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp 10.670.000 melalui PT Finnet Indonesia, anak perusahaan PT Telkom. Namun, saat mencoba mengaktifkan nomor tersebut, ia mendapati bahwa nomor sudah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun sebelumnya. Sucianto mencoba menghubungi nomor tersebut tanpa hasil. Ia juga mengirim pesan melalui WhatsApp yang menunjukkan status terkirim. Setelah berkali-kali menyampaikan keluhan ke PT Telkomsel beserta bukti pembayaran, tidak ada solusi diberikan.

“Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anak saya, tetapi PT Telkomsel enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan,” kata Sucianto saat itu.

Karena tidak mendapat kejelasan, Sucianto melayangkan gugatan perdata ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, ST Fatiha. Respons Telkomsel: Ajukan Keberatan Hukum Menanggapi putusan ini, GM Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi, Kuntum Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai putusan dan tengah mempelajari isi salinan serta pertimbangan hukumnya.

“Telkomsel memutuskan untuk menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kuntum. Ia menambahkan bahwa Telkomsel tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan terus melakukan perbaikan dalam operasional perusahaan. (Why)

Pos terkait