Maluku, Gantaranew.id – Mr. XUBO Warga Negara Asing (WNA) diduga telah dilindungi Imigrasi Perwakilan Saumlaki Cabang Kelas II TPI Tual dengan menutup-nutupi dokumen XUBO WNA tersebut.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang mengatur tugas, juga sangksi dan larangan bagi staf keimigrasian diantaranya; Sangksi Administratif -Bahwa, pejabat imigrasi dapat ditangguhkan dari tugasnya jika terbukti pelanggaran ringan.
Adapun itu, sangksi pidana juga bagi staf imigrasi yang melanggar sebagai berikut;
Undang-Undang Keimigrasian menetapkan pidana penjara bagi pejabat imigrasi yang melakukan tindak pidana keimigrasian, perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan tugas, atau penyalagunaan wewenang.
Selanjutnya, tugas dan fungsi keimigrasian meliputi pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal dan status keimigrasian, serta pengawasan juga intelejen keimigrasian. Adapun itu, hal ini juga mencakup pengurusan perizinan dan pengawasan dokumen keimigrasian serta fungsi keimigrasian berperan dalam penegakan hukum bagi keamanan negara.
hasil investigasi beberapa media Online di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku Kamis, 17 April 2025, telah menemukan banyak keganjalan-keganjala di lapangan yang mana Mr.XUBO beserta salah satu penerjemanya yang akrap di sapa Koko Apau menghindar karena disinyalir XUBO WNA tersebut ilegal.
Konfirmasi salah satu Kabiro media online beberapa kali di kantor perwakilan imigrasi saumlaki juga lewat fia wa sampai berita ini dinaikan tidak ada respon sama sekali, ada apa gerangan?
Ironisnya, konfirmasi yang dilakukan oleh salah satu oknum institusi yang terkonfirmasi lewat fia telefon, menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dan jawaban dari pihak perwakilan imigrasi saumlaki bahwa XUBO WNA tersebut sudah legal administrasinya tanpa menunjukan dokumen kepada dirinya.
Brengseknya lagi, kami sebagai fungsi control yang mana adalah pilar ke empat di republik ini, seakan dipermainkan oleh Mr. XUBO juga pihak perwakilan imigrasi saumlaki. Apakah ada dalam Undang-Undang Keimigrasian bahwa dokumen-dokumen setiap WNA harus disembunyikan?
Bagaimana dengan asas taransparansi?
Olehnya itu, kami berharap kepada Pemerintah, Khususnya Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Imigrasi, serta Polisi Negara Republik Indonesia (Polri), yang berperan sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian,agar hal ini dapat di telusuri dan titindak tegas berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Rym)