Didampingi LSM Alam Semesta, Ahli Waris Sah Siap Melawan Gugatan Yang Dipaksakan

banner 468x60

(Nunuk Rusianita Ketua LSM Alam Semesta Jawa Timur)

SURABAYA (Gantaranews.id) – Sebut saja Rezeki Wahyuningdiyah, perempuan asal Surabaya ini bernasib tragis. Sepeninggal orang tuanya rumah yang seharusnya menjadi hak warisnya malah akan direbut oleh keluarga dari almarhum orang tuanya.

Padahal dalam putusan Pengadilan Agama Surabaya sudah jelas menetapkan, Rezeki Wahyuningdiyah merupakan satu satunya ahli waris dari pasangan Minto Rahayu Binti Bardi yang bersuamikan Ariadi Susanto Bin M. Saleh. Namun ada beberapa keluarga dari Ariadi Susanto mengklaim ikut memiliki hak atas waris yang ditinggalkan oleh almarhum.

Bahkan tidak tanggung tanggung Rezeki Wahyuningdiyah digugat oleh keluarga almarhum bapaknya, guna mempersoalkan kepemilikan Dua bangunan rumah yang beralamatkan di Jl Ketabang Kali no 7 dan Jl Wiguna Selatan III/8 Surabaya.

Bacaan Lainnya

Ketika dikonfirmasikan melalui pesan WA kepada Nunuk Rusianita Ketua Jawa Timur LSM Alam Semesta, yang mendampingi Rezeki Wahyuningdiyah dalam masalah ini menjelaskan. Bahwa masalah ini bukanlah sengketa seperti opini yang beredar dimasyarakat, tidak lain ini merupakan akal akalan dan merupakan sengketa yang dipaksakan dengan melihat posisi dan setatus Rezeki Wahyuningdiyah yang merupakan anak tunggal sekaligus waris tunggal.

“Penetapan dari Pengadilan Agama Surabaya sudah jelas menyebutkan, dan surat penetapan baru saja saya legalisir, bukankah keputusan Hakim bersifat mengikat dan tidak bisa di ganggu gugat,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Nunuk.

“Bahkan Rumah yang beralamat di Jl Wiguna Selatan III/8 Surabaya, disertifikat nya atas nama Rezeki Wahyuningdiyah, dan bersyukur aset tersebut berhasil kita amankan,” tambahnya.

Perlu diketahui pada tanggal (25/8/2024) pada pukul 13,40 Rezeki Wahyuningdiyah membuat laporan di Polda Jatim dengan Nomor : SKTLK/624/ VIII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR perihal kehilangan barang/surat sebidang tanah di Jl Wiguna Selatan VIII/8 dan di Jl Ketabangkali no 7. Menanggapi perihal laporan tersebut Nunuk membenarkannya jika klien ya telah kehilangan dua sertifikat.

“Ya benar dua sertifikat itu telah hilang, namun Bu Rezeki Wahyuningdiyah dengan didampingi LSM Alam Semesta Jawa Timur telah membuat laporan kehilangan di Polda Jatim,” Ujar Nunuk .(Why)

Pos terkait