SURABAYA (Gantaranews, Jawa Timur) Meskipun Hakim dan Jaksa diduga masuk angin, namun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman kepada Robert Simangunsong atas penggunaan gelar akademik palsu Magister Hukum (MH).
Ketua majelis hakim, Tongani, sedikit melakukan akrobatik dalam menyatakan Robert Simangunsong terbukti bersalah karena tidak memiliki kapasitas untuk menggunakan gelar tersebut, yang mana diancam hukuman tahunan. Namun dalam kenyataan hanya hukuman percobaan yang diberikan oleh majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robert Simangunsong selama lima bulan dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar hakim Tongani pada Senin (6/8/2024).
Hakim juga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dalam tenggang waktu 10 bulan ke depan Robert Simangunsong melakukan tindak pidana lagi dan dinyatakan bersalah oleh putusan hukum tetap. Masa penahanan terdakwa diperhitungkan sejak pidana dijatuhkan.
Robert Simangunsong terbukti menggunakan gelar MH sejak tahun 2016 hingga 2021, meskipun masih berstatus mahasiswa pada rentang waktu tersebut. Penggunaan gelar MH juga terlihat dalam perkara nomor 267/Pdt.G/2016/PT.SBY, di mana Robert bertindak sebagai kuasa pembanding.
Pada tahun 2019, ia kembali menggunakan gelar tersebut dalam perkara nomor 191 di PN Sidoarjo, di mana ia bertindak sebagai kuasa tergugat 1. Hakim menyebutkan, Robert Simangunsong terus mencantumkan gelar MH pada dokumen surat Java Lawyer Internasional tertanggal 9 Oktober 2019.
Penggunaan gelar palsu ini didasarkan pada pengakuan dari Universitas Darul Ulum Jombang yang menyatakan bahwa nama Robert tidak ada dalam data mahasiswa program pasca sarjana tahun 2010 dan 2013.
Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa sebagai advokat, Robert Simangunsong seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Namun, ia justru menyalahgunakan gelar akademik. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Robert selama persidangan, pengakuan kesalahannya, tanggungan keluarga, serta rekam jejak yang belum pernah dipidana.
Thio Trio Susanto, pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan rasa kecewanya atas vonis percobaan yang dijatuhkan kepada Robert Simangunsong. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan mempertanyakan penegakan hukum di Indonesia.
Hukuman percobaan untuk terdakwa Robert Simangunsong ini tidak masuk akal. Ancaman hukumannya saja 10 tahun, tapi mengapa pidana yang dijatuhkan hanya berupa percobaan?” ungkap Thio.
Ia menambahkan, jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat akan melihat betapa buruknya penegakan hukum di negara ini. (Why)