*KALEB KLARIFIKASI ISU REKRUTMEN SAAT JADI CAMAT GURAH: SEMUA SESUAI MEKANISME*

banner 468x60

 

*Kediri Kabupaten GANTARANEWS.id -* Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai proses rekrutmen yang berlangsung saat dirinya masih menjabat sebagai Camat Gurah.

Klarifikasi tersebut disampaikan saat menerima konfirmasi dari Ketua Media http://BanaspatiNetSeven.com, Faruq, di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, Gumul, Selasa (15/9/2026).

Konfirmasi dilakukan sebagai upaya cover both side, menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang sempat menyebut nama Kaleb dalam persoalan rekrutmen tersebut.

Bacaan Lainnya

*Pelaksanaan Sesuai Aturan*

Menjawab pertanyaan terkait mekanisme rekrutmen, Kaleb menjelaskan bahwa proses tersebut dilaksanakan secara kolektif se-Kecamatan Gurah. Pihak kecamatan terlibat langsung dan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

> “Pelaksanaannya waktu itu dilakukan secara bersama-sama se-Kecamatan. Kecamatan juga terlibat, dan seluruh proses berlangsung sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku,” ujar Kaleb.

Ia menambahkan, dalam setiap seleksi wajar jika ada peserta yang lulus dan tidak lulus. Perbedaan hasil tersebut yang kemudian memicu respons berbeda di lapangan.

“Dalam proses tersebut tentu ada yang lulus dan ada yang tidak lulus. Yang lulus tentu senang, sedangkan yang tidak lulus kemungkinan kurang senang,” katanya.

*Soal Dugaan Bocor Kunci Jawaban*

Terkait dugaan pembocoran kunci jawaban, Kaleb menyebut bahwa proses rekrutmen saat itu juga dilakukan dengan pengawasan.

_Catatan Redaksi: Detail penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dalam rekaman tidak terdengar utuh, sehingga redaksi tidak menambahkan informasi di luar pernyataan narasumber yang terekam._

Dari keterangan tersebut, Faruq menyimpulkan bahwa tidak terdapat pembocoran kunci jawaban. Perbedaan sikap peserta lebih berkaitan dengan hasil seleksi.

*Soal Dasar Hukum dan PTUN*

Dalam sesi yang sama, Faruq juga mengkonfirmasi informasi terkait penggunaan dasar hukum rekrutmen yang disebut masih berlaku saat proses berlangsung, serta dikaitkannya dengan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebut menggunakan regulasi lama hingga menggugurkan persoalan tersebut.

_Catatan Redaksi: Pada bagian akhir rekaman, belum terdapat jawaban utuh dari Kaleb terkait substansi dasar hukum dan putusan PTUN, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pernyataan resmi narasumber._

*Penegasan Posisi Jabatan*

Faruq menegaskan pentingnya konteks jabatan. Saat proses rekrutmen berlangsung, Kaleb bukan menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, melainkan masih sebagai Camat Gurah. Penegasan ini diperlukan agar tidak terjadi pencampuran jabatan dalam pemberitaan.

Konfirmasi ini merupakan bagian dari upaya mendapatkan informasi berimbang langsung dari pihak yang namanya disebut, agar informasi yang beredar di masyarakat tidak berkembang liar tanpa dasar yang jelas.

Korwil Jatim : Imam Solikin. SE

Pos terkait