Terkait Penutupan SPA Yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, DPRD Desak Pemkot Surabaya Bertindak Cepat

banner 468x60

SURABAYA – Gerak Cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons pembongkaran kasus dugaan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak antar lintas pulau. Kasus ini mencuat setelah Polda Lampung membongkar pengiriman dua anak di bawah umur asal Lampung yang dipekerjakan di sebuah tempat hiburan berkedok spa di kawasan Jalan HR Muhammad.

Ahmad Zaini selaku Kasatpol PP Kota Surabaya, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH) terkait perkembangan kasus ini.

“Saya sudah koordinasi dengan Polda, ternyata penanganan perkaranya sedang ditangani oleh Polda Lampung,” ujar Zaini kepada awak media Selasa (2/6/2026).

Pesoalan mengenai penutupan tempat usaha tersebut, Zaini menjelaskan bahwa Satpol PP tidak bisa berjalan sendiri. Pihaknya kini tengah merapatkan barisan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mengevaluasi seluruh perizinan tempat spa tersebut sebelum melakukan tindakan hulu.

Bacaan Lainnya

Terkait penutupan spa yang mempekerjakan anak dibawah umur, DPRD desak Pemkot Surabaya bertindak cepat.
Bukan hanya masalah izin operasional hiburan, Pemkot Surabaya juga membidik pelanggaran dari sektor kelayakan bangunan dan investasi.

Pihaknya juga libatkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan) terkait dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya,” imbuhnya.

Zaini juga tidak menyembunyikan kekesalannya atas operasional tempat hiburan yang nekat mengeksploitasi anak di bawah umur tersebut. “Saya sepakat, itu ngawur,” tegasnya.

Ke depannya, Pemkot Surabaya akan memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan panti pijat akan diperketat melalui operasi gabungan lintas sektor agar kejadian serupa tidak tejadi lagi.

Sebelumnya, desakan agar Pemkot Surabaya bertindak tegas disuarakan oleh legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mendesak agar Pemkot Surabaya tidak mengulur waktu dan segera menjatuhkan sanksi terberat berupa penutupan permanen termasuk

Menurutnya, skandal eksploitasi anak lintas pulau yang berhasil diendus oleh kepolisian ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan murni tindak pidana berat yang mencoreng wajah kota.

“Ini tidak hanya pelanggaran hukum berat, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi reputasi Surabaya yang selama ini dikenal sebagai Kota Layak Anak,” kata Fathoni. (why)

Pos terkait